Rabu, 17 Mei 2017

Kapolri: Penyebar Paham Komunis Dipenjara 10 Tahun, Pakai Kaos Palu Arit Bisa Ditangkap

Kapolri: Penyebar Paham Komunis Dipenjara 10 Tahun, Pakai Kaos Palu Arit Bisa Ditangkap

Kamis, 12 Mei 2016 23:38 WIB
Kapolri: Penyebar Paham Komunis Dipenjara 10 Tahun, Pakai Kaos Palu Arit Bisa Ditangkap
Badrodin Haiti
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan siapapun yang menyebarkan paham komunis bisa dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun. "Semua yang kedapatan kalau memenuhi unsur, ya ancaman hukumannya 10 tahun, tindakan hukum disesuaikan dengan ketentuan hukumnya," ujar Badrodin Haiti di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (12/5).
Menurut Badrodin, kemunculan fenomena paham komunisme akhir-akhir ini harus segera disikapi dengan tegas melalui instrumen hukum di dalam perundang-undangan.
"Kalau tidak cepat disikapi dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri. Oleh karena itu kita harus ambil tindakan supaya enggak kebablasan dan enggak dimanfaatin pihak tertentu," tutur Badrodin.
Terkait penangkapan seorang yang menjual kaus beratribut komunis, dia menandaskan langkah tersebut dilakukan sesuai aturan hukum.
"Tindakan itu sudah sesuai aturan hukum, kita bawa ke kantor polisi lalu kita lakukan pemeriksaan untuk mengerahui motifnya," kata Badrodin. Menurut dia, peredaran atribut komunis akhir-akhir ini semakin marak dan sudah meresahkan masyarakat.
"Sudah muncul beberapa fenomena, baik penggunaan atribut, diskusi, dan perkumpulan yang bertemakan komunisme," katanya seperti dikutip sindo.com .
Kepolisian segera mengambil tindakan agar keadaan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Misal Anda pakai kaos bergambar palu arit, kami akan bawa ke kantor untuk diperiksa apa motifnya (menggunakan kaos tersebut)," katanya.
Menurut dia, beberapa penjual atribut yang mencerminkan komunisme juga sudah diamankan dan diperiksa polisi. "Sudah beberapa (penjual) kami tangani dan kami periksa," katanya.
Mengenai peredaran buku yang bertema komunisme, kata dia, merupakan tanggung jawab Kejaksaan untuk mengawasi. "Pengawasan (peredaran buku) diserahkan ke Kejaksaan," kata jenderal bintang empat itu.
Sebelumnya Kapolri juga mengingatkan agar masyarakat tak menggunakan pakaian atau simbol organisasi partai terlarang berbentuk palu arit. Sebab, jika tak diindahkan maka pihak berwajib tak segan-segan untuk mengamankan (menangkap). "Ya (pakai kaos bergambar/berlogo palu arit) bisa, bisa ditangkap," tegas Badrodin di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Sementara Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menganggap tindakan polisi menertibkan atribut Partai Komunis Indonesia (PKI) dan kegiatan yang dianggap menyebarkan paham komunis sebagai sesuatu yang berlebihan.
Menurut dia, belum tentu orang yang ditangkap oleh polisi memang berniat membangkitkan paham komunis di Indonesia.
"Kalau cuma ekspresi berkumpul, orang menggunakan simbol PKI sebagai candaan, ya terlampau berlebihan kalau ada penindakan hukumnya," ujar Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Imdadun berharap, ke depannya, polisi lebih selektif dalam menertibkan atribut atau acara yang dianggap berbau komunis.
Menurut dia, semestinya ada proses penyelidikan dan pengembangan informasi jika ingin membubarkan suatu acara atau menangkap orang yang menjual benda-benda tersebut.
"Didatangi dulu, di-approach, diberi penjelasan, dan kemudian dilepaskan. Tidak harus kemudian diproses," kata Imdadun. (tim)
Sumber: sindonews.com
  •   Tag:
  •  
  • pki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar