Minggu, 31 Januari 2016

CONTEMPORARY OF THE ISLAMIC COOPERATION WORLD`S STATES 5


UPAYA MERETAS POLA BARU
HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM
PEMERINTAHAN NEGRA ISLAM KONTEMPORER

Oleh :  H.Saiful Islam,Lc.,M.Hum.

                 Dalam dimensi ilmu pengetahuan moderen Negara Islam Madinah pada masa pemerintahan pertama Kedaulatan Nubuwwah dan pemerintahan selanjutnya Khilafah Nabawiyah Rasyidah, adalah seperti umumnya negara negara yang ada di dunia, berada dalam batasan dimensi sekularitas ruang dan waktu, meliputi instrumen formal legal dari ummat manusia sebagai rakyatnya, wilayah tertentu sebagai  geo-aktual otonominya dan pemerintahan yang berdaulat sebagai penyelenggara serta mendapat pengakuan dari luar.
                  Adalah suatu Kebenaran Hukum Mutlak bahwa Negara Islam Madinah real adanya, memiliki kekuatan hukum suprem sebagai sebuah fenomena Negara Islam berdaulat dan otonom, bersifat abadi, dan elastis, dan menjadi Paradigma Tunggal Hasanah yang dikukuhkan langsung oleh Allah swt. dari langit sebagai landasan yuridis formal Rabbani.(QS.33/21-27).    
                   Yang menjadi keunikan negara ini adalah kedaulatannya. Sebagai satu fenomena transendental ia berbeda dengan kedaulatan dan sistem otonomi negara negara lain. Berdasarkan hasil temuan eksplorasi sejarah, kedaulatan negara ini adalah Kedaulatan Agama Islam Kaffah (total), meliputi segala betuk dan sistem yang ada di dalam Islam, mulai dari masalah: hukum, administrasi, politik, ekonomi  dan sistem mu`amalat praktis lainnya. Bahkan mencakup pula tertib aturan hukum perang dan damai dan segala yang berhubungan dengan urusan dengan dunia sekalipun.
                  Bentuk institusinya adalah Negara Komunal Kesatuan, pemerintahannya dijalankan oleh seorang kepala negara paling bertakwa, dibantu oleh para aparat pilihan dan sangat bertakwa, memiliki kapabelitas tinggi dan kemauan kuat untuk mewujudkan cita mulia negara, yakni “Iqaamatu ad Dien Kaaffah” (menegakkan agama secara total), mewujudkan kesejahteraan agama, jiwa, akal keturunan dan harta kekayaan rakyat.
                 Dari uniknya, negara ini tidak dibatasi oleh batasan territorial geografis atau demografis, bahkan etnis. Maka otonominya sangat spesifik Rabbani, dibangun di atas landasan prinsip; Otonomi Akidah, Otonomi Syari`ah, Otonomi Ihsan dan Otonomi Ilmu Pengetahuan.
                Sumber yuridis otonominya adalah Al Qur`an, Sunnah Praksis (Secred Legal Way) Rasulullah saw dan Ijtihad.
               Aplikasi praksis prinsip prinsip ini telah berhasil diejawantahkan dalam bentuk fenomena perilaku real selama sepuluh tahun  pada masa pemerintahan pendiri pertama Rasulullah saw. Dan menjadi kaedah metodologis praksis yang wajib diikuti dan dilestarikan oleh generasi kemudian, sebagaimana para salaf saleh terdahulu dari para Khulafa` Rasyidin berhasil mempertahankan dan melestarikan tradisi pemerintahan dan Otonomi Nubuwwah ini selama 32 tahun.
               Sebagai sebuah kebenaran ilmu mengapa tidak banyak para pakar akademisi hukum kita yang tertarik untuk membedah kembali kaedah kaedah kebenaran ilmu Pemerintahan Negara Islam ini dan mengembangkan aspek aspek ontologinya sebagai upaya pengayaan terhadap muatan maknawiyah (spirit) epistemologi pembangunan Negara Islam kembali ke ruang alam real aksiologi publik ummat komunal kontemporer yang utuh dan kaafah.
                Adalah suatu permasalahan besar yang harus diselesaikan oleh para komunitas peneliti dan pengembang hukum kita. Betapa sangat mendesak urgensi mengangkat kembali topik ini ke dalam dunia penelitian akademik sebagai upaya pengembangan hukum di seputar sistem otonomi atau aturan Hubungan Pusat dan Daerah dalam pemerintahan Negara Islam hingga pada dimensi aplikatif praksis aksiologi. Sudah saatnya Ummat ini berupaya semaksimal mungkin membangun kembali simpul pertemuan yang tegas antara Otonomi Pemerintahan Negara Islam masa Khilafah Rasyidah dan Pemerintahan Negara Negara Islam Kontemporer, khususnya Negara Negara Islam yang tergabung dalam keanggotaan Organisassi Kerjasama Islam ( منظمة التعاون الإسلامي ), Organisasi Kesatuan Dunia Islam (  منظمة رابطة العالم الإسلامي ) dan Bank Pembangunan Dunia Islam  (البنك الإسلامي للتنمية ) yang Nampak masih sangat jauh senjang dari poros paradigmanya.
               Permasalahan Hukum Tata Negara Islam dewasa ini mutlak memerlukan para pakar hukum  peneliti mumpuni yang mampu menemukan solusi hukum praktis back to basic paradigmanya tanpa harus meninggalkan temuan temuan hukum moderen bersifat konstruktif, tapi tidak pula menggusur kaedah kaedah kebenaran  mutlak  hukum Rabbani yang bersifat final abadi dan murni.
              Masih dalam dimensi kaedah kebenaran ilmu, secara ontology otonomi pemerintah Negara Islam masa Khilafah Rasyidah telah diakui sebagai sebuah paradigma Negara Islam panutan setelah paradigma Negara Islam pertama masa Khilafah Ilahiyah Nabawiyah.(Muslim,Shahih2/504).
             Secara lebih spesifik, mendesak sekali diperlukan lahirnya produk produk penelitian akademik yang tuntas mengelaborasi dan mengeksplorasi temuan temuan deduktif dan induktif sejarah praksis otonomi dan aturan hubungan pusat dan daerah dalam pemerintahan masa Khilafah Rasyidah, sehingga diharapkan di arena aksiologi kontemporer anak anak generasi Ummat ini  mampu menemukan bahkan membangun kembali simpul pertemuan simbio mutual akademik antara real basic praksis penyelenggaraan otonomi pada masa pemerintahan Khilafah Rasyidah dan dalam real aktual praksis penyelenggaraan otonomi pada Negara Negara Islam Kontemporer.
                 Dan yang lebih mendesak lagi, anak anak generasi kontemporer Ummat ini dituntut memiliki keterampilan aestetik akademik dalam melakukan identifikasi masalah otonomi murni untuk dapat diakui sebagai sebuah kaedah kebenaran ilmu dan dapat diaplikasikan sesegera mungkin dalam real kepemimpinan gelobal Ummat Muslim Komunal Kontemporer, yang saat ini terkapling dalam berbagai kepentingan geo-ekosistemik; geoetnik, geopolitik, geoekonomi dan lain lain, seakan akan semua itu telah  meletakkan mereka tidak hanya pada letak geografis yang jauh dari otonomi pemerintahan Ibu Kota Sucinya Pertama Madinah Munawwarah, sebagai Ibu Kota Suci Kedaulatan Negara Islam masa masa pertama.
                 Untuk lebih sederhananya, mungkin perlu meletakkan rumus rumus pertanyaan akademik, agar masing masing anak anak Ummat ini dapat melakukan interaksi aktif dengan kaedah kaedah akademik yang telah ditawarkan di atas, kira kira :
1.      Apa dasar dasar aksiologi hukum otonomi yang berlangsung dalam  pemerintahan Negara Islam Madinah masa Khilafah Rasyidah?
2.      Bagaimana pola pengembangan epistemology sehingga dapat memimpin dan mengontrol setiap perubahan maju laju aksiologi, terutama dalam penyelenggaraan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tergabung dalam eko system kedaulatannya?
3.      Mengapa para akademisi harus menemukan pola hukum potisitif kongkirt yang mampu merajut kembali Negara Negara Islam Kontemporer dan bersatu kembali menjadi satu kesatuan Ummah Wahidah dalam ruang publik raya alam semesta ini di atas prinsip prinsip otonomi pemerintahan Negara Islam Madinah?
            Demikian, semoga dalam petualangan elaborasi dan eksplorasi untuk  menemukan jawaban atas pertanyaan pertanyaan akademik nanti akan senantiasa disertai Allah, dibimbing kepada ta`at dana pa yang dicintaiNya, dan memastikan dalam kebenaran pijak langkah hanya untuk kebaikan Islam dan Ummat Islam serta alam semesta. Amien ya Rabbal `aalamien.
                                                                               Yogyakarta, Kamis 28 Januari 2016M.     
      

1 komentar:

  1. Untuk pengembangan wacana ini bisa direfer ke buku penulis "Prinsip Prinsip Otonomi Daerah Dalam Negara Islam", Penerbit PANJIMAS,Jakarta.

    BalasHapus