pos-metro.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri semestinya tidak sulit untuk menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama. Karena sudah terpenuhi semua unsur untuk menjerat Ahok, sapaannya.
Direktur Centre
for Local Law Development Studies (CLDS) Prof. Jawahir Thontowi menjelaskan,
dari unsur perbuatan, pernyataan Ahok yang disampaikan dalam sebuah pertemuan
di Kabupaten Kepulauan Seribu jelas sebuah penistaan agama/Islam.
"Karena
seseorang yang bukan Muslim menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 sebagai
argumentasi menuduh penduduk Kepulauan Seribu yang tidak memilih Ahok,"
jelas Prof. Jawahir (Senin, 7/11).
Sedangkan dari
unsur niat jahat, katanya melanjutkan, jelas ada unsur kesengajaan untuk
melakukan penistaan agama. Sebab peristiwa pada Selasa, 27 September 2016 lalu
itu merupakan pemantik yang sesungguhnya sudah berulang kali diucapkan
Ahok.
"Dari aspek
bahasa, kesalahannya bukan karena ada tidaknya 'kata pakai', melainkan pada
kata "dibohongi". Sehingga konotasinya tidak lain sebagai alasan yang
digunakan sebagai argumentasi memperkuat tudingan yang tidak tepat,"
ungkapnya.
Sementara dari
unsur sebab-akibat, hal ini juga sudah terpenuhi. Terbukti unjuk rasa
besar-besaran yang dilakukan umat Islam yang tak terima dengan pernyataan Ahok
tersebut.
"Bahwa
nyatanya ucapan Ahok atas surat Al Maidah 51 sebagai penistaan atas agama/Islam
telah terpenuhi karena telah menimbulkan rasa terhina atau tenista yang
menimbulkan gangguan ketertiban secara nasional," tekan dosen Fakultas
Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta ini.
Lebih jauh, Prof.
Jawahir menjelaskan dugaan tindakan Ahok sebagai delik umum/bukan delik
aduan adalah telah dibuktikan adanya bukti-bukti atau petunjuk yang jelas
yaitu secara formal ada fakta TKP di Kepulauan Seribu, ada video tentang Ahok
yang cenderung melakulan penistaan atau penghinaan, ada saksi hidup yang
mendengarkan, dan juga adanya keterangan dari saksi ahli.
"Ulama-ulama,
habaib, intelektual Muslim dan sebagian besar umat Islam adalah golongan yang
telah dirugikan hak-hak kebebasan agama karena perkataan Ahok tersebut,"
tegasnya.
Menurutnya juga,
tidak kurang dari dua juta kaum muslimin yang turun ke jalan pada aksi Bela
Islam 4 November lalu adalah subyek hukum yang membuktikan perbuatan dan ucapan
Ahok adalah salah dan menista harga diri atau harkat dan martabat umat agama
sebagaimana diiatur dalam Pasal 156 KUHP.
Dengan demikian,
seharusnya proses hukum dilakukan Polri untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan yang akhirnya dapat disimpulkan tanpa ada keraguan (unreasonable
doubt) bahwa Ahok telah melakukan tindakan pidana penistaan yang harus
ditetapkan sebagai tersangka dan segera harus dilakukan penahanan.
"Selamat
bekerja Bareskrim Polri secara profesional dan berkeadilan serta selamat pula
pada relawan Muslim yang turut mengawasi jalannya proses hukum ini,"
demikian Prof. Jawahir yang juga Direktur Centre of Study for Indonesian
Leadership ini. [rmol]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar