_________________
Oleh H. Saiful Islam, Lc., M.Hum,
PENGANTAR
Politik Hukum merupakan suatu materi
spesifik dalam struktur pengajaran akademik, berkembang
cepat membentuk sebuah konstruksi ontologis mengimbangi debut politik dan hukum dalam kancah kehidupan praksis.
Dari perkembangan wacana literer dan
gerak praksis yang berlangsung dewasa
ini penulis memandang perlu membangun kembali sebuah konfigurasi Politik Hukum diatas
landasan konstitusi mutlak Ketuhaan Yang Maha Esa. Karena Politik Hukum yang
berkembang dewasa ini tidak memiliki akar yang memggigit kuat, dampaknya hukum
mudah diplintir dan dieksploitasi sesuai kepentingan penguasa dan pihak pihak
yang tidak bertanggung jawab.
Mengikuti ketetapan kaedah ontologis
konstitusi Dasar Negara Republik Indonesia yang secara tegas menyatakan Negara
Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, mengisi sisi sisi kehidupan
bernegara, karenanya mutlak diperlukan
penjelasan lurus tentang dasar Negara tersebut sesuai Teori Kebenaran Ilmu Pengetahuan.
Dalam tulisan ini penulis mencoba
menggali nilai nilai supreme yang termuat dalam dasar Negara Ketuhanan Yang
Maha Esa dengan merefer kepada hasil hasil kodifikasi informasi tentang
dirinya, baik berupa firman suciNya atau
ontologi tradisi tradisi dan sabda autentik nabi sebagai utusanNya, karena
informasi yang demikian memiliki nilai
kebenaran lebih kuat bahkan
mutlak.
Sebagai usulan solusi, penulis mengangkat nilai-nilai kebenaran
ilmiah tadi sebagai paradigma suprem yang harus dijadikan bingkai segala
macam norma dan hukum atau peraturan yang akan diretas.
Untuk pelaksanaan realnya, penulis mengemukakan konsep Masyarakat
Madani sebagi acuan atau modus vivendi dalam merealisasikan program
pemerintahan Negara, sehingga para penyelenggara amanat ummat ini tidak akan
kehilangan tongkat petunjuk di tengah pergulatan sengit melawan politik
liberal.
Apa yang penulis sajikan disini sebenarnya lebih merupakan upaya
membangun simpul benang korespondensi antara politik hukum Nasional
dengan politik hukum syari’at Islam, dengan lebih menukik pada politik peradilan
hukum pidana Nasional atau politik peradilan dan hukum peradilan Islam, guna
memperoleh kejelasan manifestasi makna dan arti kebenaran akademik politik hukum yang berkembang di
Indonesia.
Dan akhirnya, penulis haturkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah memberi bantuan apapun bentuknya untuk terbitnya buku ini, semoga Allah
memberi balasan yang layak disisiNya. Dan semoga tulisan ini dicatat sebagai
amal ibadah yang bermanfaat bagi kelangsungan dakwah agamaNya di bumi ini,
Amien.Semoga Allah swt meridhoi.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Yogyakarta 1 Dzulqo’dah
1420H
7 Februari 2000M
BAB I
1.
AMANDEMEN SUATU UPAYA MENGISI UNDANG UNDANG DENGAN NILAI NILAI SUPREM SILA KETUHANAN YANG MAHA
ESA.
2. KONSTITUSI
NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN
a. Kedudukan yuridis filosofis konstitusi sebuah
Negara.
b. Menggali nilai nilai suprem Ketuhanan Yang Maha Esa.
c. Anak kalimat yang Maha Esa dalam dimensi supremasi
langit.
3. MEMBINGKAI AMANDEMEN DALAM NUANSA NILAI
SUPREM KETUHANAN YANG MAHA ESA.
a. Amandemen dan upaya sentralisasi hukum pada poros Dasar.
b. Reformasi Hukum dalam perspektif konstitusi
Masyarakat Madani
BAB II
1. MEMBANGU SIMPUL BENANG
KORESPONDENSI ANTARA POLITIK PERADILAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN POLITIK
PERADILAN HUKUM PIDANA NASIONAL.
a.
Filsafat ilmu dalam dimensi
b.
Teori kebenaran ilmiah dalam lintas deskriptif.
c.
Upaya membangun simpul benang teori teori
kebenaran ilmiah.
2. POLITIK HUKUM PERADILAN ISLAM
DALAM DIMENSI TEORI KEBENARAN KORESPONDENSI.
a. Hukum Islam sebagai tertib aturan hukum negara
b. Pilar
pilar penyangga pemerintahan Negara Islam.
c. Hukum
pidana Islam dalam dimensi kebenaran korespondensi.
3. POLITIK HUKUM PERADILAN
SEBAGAI PEREKAT TERTIB HUKUM NASIONAL:
a. Pola
integral penegakan hukum pidana nasional.
b. Membangun
simpul benang korespondensi antara hukum pidana Islam dan hukum pidana nasional.
BAB
III
1. MEMBINGKAI KEMBALI METODE SAINS MODEREN DALAM
PERSPEKTIF METODE ILMU PENGETAHUAN ISLAM:
a.
Menyadari problematika sains
b.
Menjajaki masalah
c.
Mengusulkan solusi
d.
Tes proposal
2. KOMPOSISI STRUKTUR SAINS
MODERN
3. MENGAPA ‘WHAT IS SAINS’?
4. KLARIFIKASI HUBUNGAN
INTERAKTIF ANTARA DUA KUBU SAINS.
BAB IV
HUKUM DAN KEKUASAAN DALAM LINTAS
KONTEMPLATIF SEJARAH ILMU:
1.
PERJUANGAN MENCAPAI KEKUASAAN
2.
PERSPEKTIF BINGKAI KEKUASAAN
BAB V
KONTRIBUSI HUKUM ISLAM DALAM UPAYA PENGEMBANGAN HUKUM PIDANA NASIONAL
(sebuah out line
mencari pola integral penegakan hukum pidana Islam).
1.
MENCARI POLA INTEGRAL PENEGAKAN HUKUM PIDANA
NASIONAL.
2.
PARTISIPASI HUKUM ISLAM DALAM UPAYA PENGEMBANGAN
HUKUM PIDANA NASIONAL
_________________________________________________________
BAB I
1. AMANDEMEN SUATU UPAYA MENGISI UNDANG UNDANG DENGAN NILAI NILAI SUPREM SILA
KETUHANAN YANG MAHA ESA
2. KONSTITUSI NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN
3. MEMBINGKAI
AMANDEMEN DALAM NUANSA NILAI SUPREM
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar