Sabtu, 24 Oktober 2015

seri ( 1 ) POLITIK HUKUM KETUHANAN YANG MAHA ESA

 
_________________
Oleh H. Saiful Islam, Lc., M.Hum,

 PENGANTAR
Politik Hukum merupakan suatu materi spesifik dalam struktur pengajaran akademik, berkembang cepat membentuk sebuah konstruksi ontologis mengimbangi debut politik dan hukum dalam kancah kehidupan praksis.
Dari perkembangan wacana literer dan gerak praksis yang berlangsung  dewasa ini penulis memandang perlu membangun kembali sebuah konfigurasi Politik Hukum diatas landasan konstitusi mutlak Ketuhaan Yang Maha Esa. Karena Politik Hukum yang berkembang dewasa ini tidak memiliki akar yang memggigit kuat, dampaknya hukum mudah diplintir dan dieksploitasi sesuai kepentingan penguasa dan pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mengikuti ketetapan kaedah ontologis konstitusi Dasar Negara Republik Indonesia yang secara tegas menyatakan Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, mengisi sisi sisi kehidupan bernegara, karenanya mutlak diperlukan  penjelasan lurus tentang dasar Negara tersebut sesuai  Teori Kebenaran Ilmu Pengetahuan.
Dalam tulisan ini penulis mencoba menggali nilai nilai supreme yang termuat dalam dasar Negara Ketuhanan Yang Maha Esa dengan merefer kepada hasil hasil kodifikasi informasi tentang dirinya, baik berupa firman suciNya  atau ontologi tradisi tradisi dan sabda autentik nabi sebagai utusanNya, karena informasi yang demikian memiliki nilai  kebenaran  lebih kuat bahkan mutlak.
Sebagai usulan solusi, penulis mengangkat nilai-nilai kebenaran ilmiah tadi sebagai paradigma suprem yang harus dijadikan bingkai segala macam norma dan hukum atau peraturan yang akan diretas.
Untuk pelaksanaan realnya, penulis mengemukakan konsep Masyarakat Madani sebagi acuan atau modus vivendi dalam merealisasikan program pemerintahan Negara, sehingga para penyelenggara amanat ummat ini tidak akan kehilangan tongkat petunjuk di tengah pergulatan sengit melawan politik liberal.
Apa yang penulis sajikan disini sebenarnya lebih merupakan upaya membangun simpul benang korespondensi antara politik hukum Nasional dengan politik hukum syari’at Islam, dengan lebih menukik pada politik peradilan hukum pidana Nasional atau politik peradilan dan hukum peradilan Islam, guna memperoleh kejelasan manifestasi makna dan arti kebenaran akademik  politik hukum yang berkembang di Indonesia.
Dan akhirnya, penulis haturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi bantuan apapun bentuknya untuk terbitnya buku ini, semoga Allah memberi balasan yang layak disisiNya. Dan semoga tulisan ini dicatat sebagai amal ibadah yang bermanfaat bagi kelangsungan dakwah agamaNya di bumi ini, Amien.Semoga Allah swt meridhoi.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Yogyakarta 1 Dzulqo’dah 1420H
                   7 Februari       2000M      

                                                                      
BAB       I   
1. AMANDEMEN SUATU UPAYA MENGISI UNDANG UNDANG DENGAN  NILAI NILAI SUPREM SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA.
2. KONSTITUSI NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN
a.   Kedudukan yuridis filosofis konstitusi sebuah Negara.
b.   Menggali nilai nilai  suprem Ketuhanan Yang Maha Esa.
c.   Anak kalimat yang Maha Esa dalam dimensi supremasi langit.
3.   MEMBINGKAI AMANDEMEN DALAM NUANSA NILAI SUPREM KETUHANAN YANG MAHA ESA.
a.   Amandemen dan upaya sentralisasi hukum pada poros Dasar.
b.   Reformasi Hukum dalam perspektif konstitusi Masyarakat Madani
                 
BAB      II   
1. MEMBANGU SIMPUL BENANG KORESPONDENSI ANTARA POLITIK PERADILAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN     POLITIK
 PERADILAN HUKUM PIDANA NASIONAL.
a.     Filsafat ilmu dalam dimensi
b.    Teori kebenaran ilmiah dalam lintas deskriptif.
c.     Upaya membangun simpul benang teori teori kebenaran ilmiah.
2. POLITIK HUKUM PERADILAN ISLAM DALAM DIMENSI TEORI KEBENARAN KORESPONDENSI.
a.   Hukum Islam sebagai tertib aturan hukum negara
b.   Pilar pilar penyangga pemerintahan Negara Islam.
c.   Hukum pidana Islam dalam dimensi kebenaran korespondensi.
3.   POLITIK HUKUM PERADILAN SEBAGAI PEREKAT TERTIB HUKUM NASIONAL:
a.   Pola integral penegakan hukum pidana nasional.
b.   Membangun simpul benang korespondensi antara hukum pidana Islam dan hukum pidana nasional.

BAB       III    
1.   MEMBINGKAI KEMBALI METODE SAINS MODEREN DALAM PERSPEKTIF METODE ILMU PENGETAHUAN ISLAM:
a.     Menyadari problematika sains
b.    Menjajaki masalah
c.     Mengusulkan solusi
d.    Tes proposal
2.   KOMPOSISI STRUKTUR SAINS MODERN
3.   MENGAPA ‘WHAT IS SAINS’?
4.   KLARIFIKASI HUBUNGAN INTERAKTIF ANTARA DUA KUBU SAINS.
BAB      IV     
HUKUM DAN KEKUASAAN DALAM LINTAS KONTEMPLATIF SEJARAH ILMU:
1.      PERJUANGAN MENCAPAI KEKUASAAN
2.      PERSPEKTIF BINGKAI KEKUASAAN
BAB      V      
KONTRIBUSI HUKUM ISLAM DALAM UPAYA PENGEMBANGAN HUKUM PIDANA NASIONAL
              (sebuah out line mencari pola integral penegakan hukum pidana Islam).
1.      MENCARI POLA INTEGRAL PENEGAKAN HUKUM PIDANA NASIONAL.
2.      PARTISIPASI HUKUM ISLAM DALAM UPAYA PENGEMBANGAN HUKUM PIDANA NASIONAL
_________________________________________________________
BAB    I
1.   AMANDEMEN SUATU UPAYA MENGISI UNDANG   UNDANG  DENGAN        NILAI NILAI SUPREM SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
2.   KONSTITUSI NEGARA DALAM PERSPEKTIF   AMANDEMEN
3.      MEMBINGKAI AMANDEMEN DALAM NUANSA NILAI   SUPREM KETUHANAN YANG MAHA ESA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar