Sabtu, 24 Oktober 2015

Seri ( 4 ) KONTRIBUSI HUKUM ISLAM DALAM UPAYA PENGEMBANGAN HUKUM PIDANA NASIONAL (sebuah out line Mencari Pola Integral Penegakan Hukum Pidana Nasional Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam).




PENDEKATAN NALAR AKADEMIK

Secara definitive, Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan dalam kepentingan umum, perbuatn mana diancam hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.[1]
Berdasarkan Ontologis, ternyata hukum pidana bukanlah suatu hukum yang engandung norma baru, karana hanya mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan kejahatan terhadap norma norma hukum yang berkenaan dengan kepentingan umum, baik berupa badan dan peraturan prundang undangan Negara dan kepentingan hokum tiap manusia itu sendiri.
Menggali akar akar sejarah timbulnya, ternyata hukum pidana Nasional bukanlah asli ciptaan bangsa Indonesia, karena hokum ini mulai berlaku sejak 1 januari 1918, berarti undang undang hukum pidana Nasional dibuat sesuai dengan kepentingan missi kolonialisme.
Hingga bangsa ini telah menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1945 undang undang huku yang dipergunakan sebagai aturan hidup bangsa ini masih hukum colonial, khususnya hokum pidana.
Pasal II aturan peralihan dari UUD 1945 yo. Pasal 192 konstitusi RIS 1949 yo. Pasal 142 UUDS 1950 hingga saat ini masih memberlakukan KAUHP yang lahir pada 1 januari 1918 yang merupakan copy salinan KUHP Belanda 1886, karena belum ada yang baru.
Walaupun berdasarkan UU No.1 Tahun 1945 telah diadakan perubahan dengan diberlakukannya unfikasi Hukum pidana untuk semua golongan penduduk Indonesia, namun akar akar KUHP tersebut tidak lepas dari sember supremasinya yang diserap dari code penal hukum pidana Prancis dan disembur dengan semangat kolonialisme Napoleon Bonaparte pada tahun 1811.
Maka tidak heran bila terjadi kesenjangan menganga antara hukum yang berlaku dengan tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, karena sudah fitrah seorang individu muslim menolak segla macam bentuk kolonialisme, baik fisik atau ideologis. Dimana kesenjangan terjadi sudah pasti akan melahirkan berbagai peristiwa hukum yang tak mudah diatasi kecuali dengan kembali lagi ke fitrah, bukan semakin dipersenjang dari fitrah.
Untuk menjelaskan permasalahan hukum Pidana Nasional penulis akan berusaha menjawab pertanyaan akademis sebagai berikut:

1.      Apakah kekurangan Hukum Pidana Nasional?
2.      Adakah Garis Korespondensi antara huku pidana Nasional dengan hukum Pidana Islam?

  Dalam upaya menemukan kekurangan kekurangan didalam Hukum pidana Nasional penulis akan mempergunakan Teori kebenaran korespondensi sebgai neraca penyeimbang antara norma norma Hokum Pidana Nasionaldengan norma norma hukum pidana Islam.

Hukum Pidana Islam adalah alternatif paling memungkinkan untuk mengisi dan menyempurnakan kekurangan kekurangan hokum pidana Nasional.
Upaya paling memungkinkan, menurut hemat penulis, untuk menemukan jawaban pertanyaan akademis pertama adalah melakukan telah eksploratif terhadap bahan bahan Hukum pidana yang ada seperti; substansinya, struktur dan kulturnya untuk kemudian mencarikan solusi permasalahan dan pengembangannya.
Sementara untuk menjawab pertanyaan akademis kedua penulis kedua akan melakukan telaah eksplanatoris terhadap hokum pidana Islam dan berusaha mengklarifikasikan benang benang korespondensi antara kedua hukum tersebut.

MENCARI POLA INTEGRAL PENEGAKAN HUKUM PIDANA NASIONAL

a.       Keterangan ringkas tentang substansi, struktur dan kultur hukum pidana Nasional
b.      Mengungkap permasalahan permasalahan hukum sebagai implikasi dari kekurangan atau kelemahan Hukum Nasional dapat diekplorasi melalui indicator indicator, seperti;

1.      Permasalahan KKN yang telah menimbulkan anomaly Hukum dan memaksa mencari paradigma Hukum baru.
2.      Keselamatan terhadap keutuhan persatuan Bangsa
3.      Kejahatan terhadap ketertiban umum
4.      Kejahatan terhadap jiwa orang
5.      Kejahata jabatan:menerima suap, menggelapkan uang Negara, menyalahgunakan wewenang dan lain lain.
6.      penganiayaan, pencurian, pemerasan, dan ancaman, penggelapan, penipuan, penghinaan, narkoba, pornografi dan sebagainya.

c.       Melakukan pendekatan terhadap ilmu ilmu lain khususnya Ilmu pengetahuan tentang hokum pidana Islam.


[1] Drs.C.S.T.Kansil,SH. Pengantar Hukum Indonesia II Balai Pustaka Jakarta Tahun 1993, hlm 89

Tidak ada komentar:

Posting Komentar