PENDEKATAN NALAR AKADEMIK
Secara
definitive, Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang
pelanggaran dan kejahatan dalam kepentingan umum, perbuatn mana diancam hukuman
yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.[1]
Berdasarkan
Ontologis, ternyata hukum pidana bukanlah suatu hukum yang engandung norma baru, karana hanya mengatur tentang pelanggaran
dan kejahatan kejahatan terhadap norma norma hukum yang berkenaan
dengan kepentingan umum, baik berupa badan dan peraturan prundang undangan
Negara dan kepentingan hokum tiap manusia itu sendiri.
Menggali
akar akar sejarah timbulnya, ternyata hukum pidana
Nasional bukanlah asli ciptaan bangsa Indonesia, karena hokum ini mulai berlaku
sejak 1 januari 1918, berarti undang undang hukum pidana
Nasional dibuat sesuai dengan kepentingan missi kolonialisme.
Hingga
bangsa ini telah menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1945 undang undang huku
yang dipergunakan sebagai aturan hidup bangsa ini masih hukum colonial, khususnya hokum pidana.
Pasal
II aturan peralihan dari UUD 1945 yo. Pasal 192 konstitusi RIS 1949 yo. Pasal
142 UUDS 1950 hingga saat ini masih memberlakukan KAUHP yang lahir pada 1
januari 1918 yang merupakan copy salinan KUHP Belanda 1886, karena belum ada
yang baru.
Walaupun
berdasarkan UU No.1 Tahun 1945 telah diadakan perubahan dengan diberlakukannya
unfikasi Hukum pidana untuk semua golongan penduduk Indonesia, namun akar akar
KUHP tersebut tidak lepas dari sember supremasinya yang diserap dari code penal
hukum pidana Prancis dan disembur dengan semangat
kolonialisme Napoleon Bonaparte pada tahun 1811.
Maka
tidak heran bila terjadi kesenjangan menganga antara hukum yang berlaku dengan tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia yang
mayoritas muslim, karena sudah fitrah seorang individu muslim menolak segla
macam bentuk kolonialisme, baik fisik atau ideologis. Dimana kesenjangan
terjadi sudah pasti akan melahirkan berbagai peristiwa hukum yang tak mudah diatasi kecuali dengan kembali lagi ke fitrah, bukan
semakin dipersenjang dari fitrah.
Untuk
menjelaskan permasalahan hukum Pidana Nasional penulis akan
berusaha menjawab pertanyaan akademis sebagai berikut:
1. Apakah
kekurangan Hukum Pidana Nasional?
2. Adakah Garis
Korespondensi antara huku pidana Nasional dengan hukum Pidana Islam?
Dalam
upaya menemukan kekurangan kekurangan didalam Hukum pidana Nasional penulis
akan mempergunakan Teori kebenaran korespondensi sebgai neraca penyeimbang
antara norma norma Hokum Pidana Nasionaldengan norma norma hukum pidana Islam.
Hukum
Pidana Islam adalah alternatif paling memungkinkan untuk mengisi dan
menyempurnakan kekurangan kekurangan hokum pidana Nasional.
Upaya
paling memungkinkan, menurut hemat penulis, untuk menemukan jawaban pertanyaan
akademis pertama adalah melakukan telah eksploratif terhadap bahan bahan Hukum
pidana yang ada seperti; substansinya, struktur dan kulturnya untuk kemudian
mencarikan solusi permasalahan dan pengembangannya.
Sementara
untuk menjawab pertanyaan akademis kedua penulis kedua akan melakukan telaah
eksplanatoris terhadap hokum pidana Islam dan berusaha mengklarifikasikan benang
benang korespondensi antara kedua hukum tersebut.
MENCARI
POLA INTEGRAL PENEGAKAN HUKUM PIDANA NASIONAL
a. Keterangan
ringkas tentang substansi, struktur dan kultur hukum pidana
Nasional
b. Mengungkap
permasalahan permasalahan hukum sebagai implikasi dari
kekurangan atau kelemahan Hukum Nasional dapat diekplorasi melalui indicator
indicator, seperti;
1.
Permasalahan KKN yang telah menimbulkan anomaly
Hukum dan memaksa mencari paradigma Hukum baru.
2.
Keselamatan terhadap keutuhan persatuan Bangsa
3.
Kejahatan terhadap ketertiban umum
4.
Kejahatan terhadap jiwa orang
5.
Kejahata jabatan:menerima suap, menggelapkan
uang Negara, menyalahgunakan wewenang dan lain lain.
6.
penganiayaan, pencurian, pemerasan, dan
ancaman, penggelapan, penipuan, penghinaan, narkoba, pornografi dan sebagainya.
c. Melakukan
pendekatan terhadap ilmu ilmu lain khususnya Ilmu pengetahuan tentang hokum
pidana Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar