Hukum hukum inilah yang akan mengatur pola hidup mereka, menetapkan hak hak individu dan social, dan kewajiban yang harus mereka laksanakan dengan suka rela tanpa paksaan sebagai konsekwensi ikrar imannya kepada Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama dan Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul.
Sementara non muslim
yang tinggal di Negara Islam, baik dengan status sebagai Dzimmi (Orang
yang bergabung dengan masyarakat muslim agar dapat jaminan hukum) atau sebagai Musta’man(Orang
yang bergabung dengang masyarakat muslim untuk mendapat jaminan keamanan)
mereka telah melakukan loyalitasnya terhadap hukum Islam
dan hukum dilaksanakan sesuai ketetapannya.
Secara definitive, undang
undang hukum Islam adalah Hukum Syari’ah, yakni semua hukum yang disyari’atkan oleh allah
SWT di dalam Al-Qur’an secara lafadh yang terkodifikasi di dalam sunnah Nabi. Dan
hukum hukum inilah yang
akan menjadi materi putusan hakim dalam memutuskan perkara.[1]
Secara substantive,
Al-Qur’an dan sunnah telah memuat materi materi pokok Hukum pidana Islam,
seperti:Hukum terhadap kejahatan jiwa orang, keselamatan terhadap persatuan
umat, kejahatan jabatan, penganiayaan, pencurian, perselingkuhan, narkoba,
pornografi, kejahatan terhadap penguasa, harta, agama dan sebagainya.
Dalam strukturnya,
Peradilan hukum pidana Islam tidak dapat dipisahkan dari
lembaga pemerintahan Islam, dengan mengacu kepada pola integral penegakan hukum
pidana Islam pada masyarakat Madani zaman Nabi dan Khilafah Rasyidah.
Demikian halnya dengan
kultur dan pembudayaan hukum pidana Islam dalam sebuah
konfigurasi masyarakat yang tak kalah majemuk dengan masyarakat Indonesia.
Penelitian eksplanatoris
tentang hukum pidana Islam akan berfungsi bagi pengembangan hukum Pidana Nasional:
1. Memperkaya material substansi hukum Pidana Nasional
2. Memperluas nuansa keagamaan dalam substansi dan system hukum Pidana Nasional
3. Menawarkan solusi alternativ pola penegakan hukum Pidana Nasional
4 Bahan renungan untuk para penyelenggara penegak hukum pidana Nasional
2. Memperluas nuansa keagamaan dalam substansi dan system hukum Pidana Nasional
3. Menawarkan solusi alternativ pola penegakan hukum Pidana Nasional
4 Bahan renungan untuk para penyelenggara penegak hukum pidana Nasional
Banyaknya lembaga
lembaga Pendidikan Islam di tengah tengah kelompok masyarakat mayoritas muslim
ini ternyata baru mampu memasuki konfigurasi politik hukum pidana Islam hingga batas wacana. Hingga lembaga lembaga Islam yang
memilih spesialisasi hukum Islam itupun belum pernah
memberikan kesempatan kepada para kadernya untuk menggelar praktek nyata atau
pelatihan dan loka karya dan penyelenggaraan hukum pidana Islam.
Sumbangan pemikiran ini
diharapkan mampu menyentuh hati para akademisi, profesi dan praktisi hukum dalam berupaya melakukan penyempurnaan dan pengembangan politik
Hukum Pidana Nasional, sehingga mampu melaksanakan ketetapan hadist Nabi:
“Walladzi
nafsi biyadihi, law kaanat fathimatu bintu Muhammad Saraqat laqatha’tuha”.[2]
“Demi
dzat yang jiwaku ditanganNya, andaikan Fathimah putri Muhammad mencuri saya pasti
memotongnya”.
Semoga
Allah SWT senantiasa melindungi kita dan membimbing kita ke jalan yang ia
kehendaki, Amien.
Yogyakarta, 10 Syawal 1420H
17 Januari 2000M
Penulis,
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen
Agama RI, Al-Qur’anul kariemdan terjemahnya, diperbanyak oleh Khadim al
Kharamain as Syarifain(pelayan kedua tanah suci)Raja Fahd ibn ‘AbdilAsiz Al
Sa’ud, kerajaan Saudi Arabia, tahun 1411H.
All
‘allamah Almudaqqiq Abi Abdillah Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari, radiyallahu
‘anhu wa ardlahu, Shahihul Bukhari, empat jilid, Maktabah Mahkota Surabaya
Syaikhul
Islam Muhyiddin Abi ZakariyyaYahya bin Syaraf An Nawawi, Riyadlussalihien Min
Kalaami Sayyidil Mursalien,Daar ihyail Kutub Al Arabiyyah Indonesia
Prof.
Dr. Koento Wibisono, filsafatilmu dalam Islam, Pustaka pelajar Yogyakarta 1996.
Prof.
Ir. Poedjawijatma,Tahu dan pengetahuan, pengantar keilmu dan filsafat, reneka
cipta Jakarta
1991.
Syeikh
Abu Bakar Jabir Al Jazairi, Al Ilmu wal Ulama’, Daar el kutub As Salafiyah,
Kairo 1430H
Dr.
Abdul Kariem Zaidan, Nidham El Qadla’ Fi As Syari’ah al Islamiyah, cet. I tahun
1404H/1984M,Mathba’ah al ‘Ani Baghdad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar