Sabtu, 24 Oktober 2015

Seri ( 5 ) PARTISIPASI HUKUM ISLAM DALAM UPAYA PENGEMBANGAN HUKUM PIDANA NASIONAL.




     Undang undang Hukum pidana Islam merupakan sekumpulan aturan yang diserap dari Al-Qur’an, sunnah Nabi dan sumber sumber yang diakui secara ontologis di dalam Ilmu Hukum Islam. 

      Hukum hukum inilah yang akan mengatur pola hidup mereka, menetapkan hak hak individu dan social, dan kewajiban yang harus mereka laksanakan dengan suka rela tanpa paksaan sebagai konsekwensi ikrar imannya kepada Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama dan Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul.
Sementara non muslim yang tinggal di Negara Islam, baik dengan status sebagai Dzimmi (Orang yang bergabung dengan masyarakat muslim agar dapat jaminan hukum) atau sebagai Musta’man(Orang yang bergabung dengang masyarakat muslim untuk mendapat jaminan keamanan) mereka telah melakukan loyalitasnya terhadap hukum Islam dan hukum dilaksanakan sesuai ketetapannya.
Secara definitive, undang undang hukum Islam adalah Hukum Syari’ah, yakni semua hukum yang disyari’atkan oleh allah SWT di dalam Al-Qur’an secara lafadh yang terkodifikasi di dalam sunnah Nabi. Dan hukum hukum inilah yang akan menjadi materi putusan hakim dalam memutuskan perkara.[1]
Secara substantive, Al-Qur’an dan sunnah telah memuat materi materi pokok Hukum pidana Islam, seperti:Hukum terhadap kejahatan jiwa orang, keselamatan terhadap persatuan umat, kejahatan jabatan, penganiayaan, pencurian, perselingkuhan, narkoba, pornografi, kejahatan terhadap penguasa, harta, agama dan sebagainya.
Dalam strukturnya, Peradilan hukum pidana Islam tidak dapat dipisahkan dari lembaga pemerintahan Islam, dengan mengacu kepada pola integral penegakan hukum pidana Islam pada masyarakat Madani zaman Nabi dan Khilafah Rasyidah.
Demikian halnya dengan kultur dan pembudayaan hukum pidana Islam dalam sebuah konfigurasi masyarakat yang tak kalah majemuk dengan masyarakat Indonesia.
Penelitian eksplanatoris tentang hukum pidana Islam akan berfungsi bagi pengembangan hukum Pidana Nasional:

1.  Memperkaya material substansi hukum Pidana Nasional
2.  Memperluas nuansa keagamaan dalam substansi dan system hukum Pidana              Nasional
3.  Menawarkan solusi alternativ pola penegakan hukum Pidana Nasional
4  Bahan renungan untuk para penyelenggara penegak hukum pidana Nasional

Banyaknya lembaga lembaga Pendidikan Islam di tengah tengah kelompok masyarakat mayoritas muslim ini ternyata baru mampu memasuki konfigurasi politik hukum pidana Islam hingga batas wacana. Hingga lembaga lembaga Islam yang memilih spesialisasi hukum Islam itupun belum pernah memberikan kesempatan kepada para kadernya untuk menggelar praktek nyata atau pelatihan dan loka karya dan penyelenggaraan hukum pidana Islam.
Sumbangan pemikiran ini diharapkan mampu menyentuh hati para akademisi, profesi dan praktisi hukum dalam berupaya melakukan penyempurnaan dan pengembangan politik Hukum Pidana Nasional, sehingga mampu melaksanakan ketetapan hadist Nabi:
“Walladzi nafsi biyadihi, law kaanat fathimatu bintu Muhammad Saraqat laqatha’tuha”.[2]
“Demi dzat yang jiwaku ditanganNya, andaikan Fathimah putri Muhammad mencuri saya pasti memotongnya”.

Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita dan membimbing kita ke jalan yang ia kehendaki, Amien.

Yogyakarta, 10 Syawal 1420H
                    17 Januari 2000M

      Penulis,










DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama RI, Al-Qur’anul kariemdan terjemahnya, diperbanyak oleh Khadim al Kharamain as Syarifain(pelayan kedua tanah suci)Raja Fahd ibn ‘AbdilAsiz Al Sa’ud, kerajaan Saudi Arabia, tahun 1411H.
All ‘allamah Almudaqqiq Abi Abdillah Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari, radiyallahu ‘anhu wa ardlahu, Shahihul Bukhari, empat jilid, Maktabah Mahkota Surabaya
Syaikhul Islam Muhyiddin Abi ZakariyyaYahya bin Syaraf An Nawawi, Riyadlussalihien Min Kalaami Sayyidil Mursalien,Daar ihyail Kutub Al Arabiyyah Indonesia
Prof. Dr. Koento Wibisono, filsafatilmu dalam Islam, Pustaka pelajar Yogyakarta 1996.
Prof. Ir. Poedjawijatma,Tahu dan pengetahuan, pengantar keilmu dan filsafat, reneka cipta Jakarta 1991.
Syeikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi, Al Ilmu wal Ulama’, Daar el kutub As Salafiyah, Kairo 1430H
Dr. Abdul Kariem Zaidan, Nidham El Qadla’ Fi As Syari’ah al Islamiyah, cet. I tahun 1404H/1984M,Mathba’ah al ‘Ani Baghdad.


[1] Dr.Abdul Karim Zaidan, Nidham al Qodla’ fi As Syari ah al Islamiyah, Mathba’ah al Ani  Baghdad 1984 halaman 146.
[2] Al Imam Al Qodli Abu Al Walid Muhammd bin Ahmad bin Rusyd Al Qurthubi Al Andalusi, Bidayatu Al Mujtahid  wa Nihayatu Al Muqtashid, Daar El Fikr  2/334.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar